Ini postingan tamu Saskia Nikita Sibo dari HaloMoney.co.id.
Menggunakan kartu kredit memang menyenangkan. Tanpa perlu membawa uang cash, Anda bisa menikmati ragam keuntungan.
Belum lagi kalau ada promo menarik yang menguntungkan, Anda akan lebih hepi lagi dengan kartu kredit Anda.
Tetapi tahukah Anda kalau pengunaan kartu kredit itu membutuhkan biaya tambahan?
Biaya itu diluar cicilan tagihan yang Anda pakai. Ragam biaya tambahan ini biasanya dibebankan kepada Anda.
Jumlahnya bisa berbeda-beda tergantung bank yang mengeluarkan kartu kredit tersebut.
Nah, berikut ada enam biaya tambahan kartu kredit yang wajib Anda ketahui. Jadi Anda tidak akan panik begitu mendapatkan tagihan kartu kredit Anda lebih besar dari biasa.
1. Biaya Tahunan
Biaya tahunan ini dibebankan kepada Anda yang mengunakan kartu kredit dan ditagihkan setiap tahun. Besarnya biaya tahunan itu tergantung level kartu kredit Anda yaitu apa itu gold, silver, classic, atau platinum.
Bagaimana dengan kartu kredit tambahan? Nah, biasanya kartu kredit tambahan juga dibebankan biaya tahunan.
Saat ini ada juga bank yang membebaskan biaya tahunan untuk produk kartu kredit mereka, tetapi Anda harus mengecek kembali jangan-jangan ada biaya tambahan lainnya untuk mengantikan biaya tahunan ini.
2. Biaya Materai
Setiap Anda melakukan transaksi di atas Rp 250.000, Anda diwajibkan untuk membayar biaya materai.
Biaya ini sesuai dengan PP no 24 tahun 2000 tentang Perubahan Bea Materai dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal.
Biasanya Anda harus membayar biaya materai Rp 3.000 untuk transaksi antara Rp 250.000- Rp 1 juta. Sementara itu, transaksi kartu kredit diatas Rp 1 juta akan dikenakan biaya untuk materai sebesar Rp 6.000.
Meskipun terkesan sepele, coba Anda bayangkan jika sering melakukan transaksi di atas nominal yang sudah ditentukan, jadi biaya materai juga akan tinggi.
3. Denda
Denda ini sering disebut dengan biaya keterlambatan, yaitu biaya yang dikenakan kalau Anda terlambat membayar cicilan setelah jatuh tempo.
Biasanya biaya tersebut 3% dari total tagihan. Beberapa bank juga menerapkan batas maksimum untuk denda.
4. Biaya Bunga
Batasan biaya bunga kartu kredit telah diatur oleh Bank Indonesia. Aturan soal bunga ini bisa berubah-ubah.
Biaya bunga yang berlaku pada kartu kredit adalah progresif. Jadi kalau Anda mau terhindar dari bunga, usahakan untuk selalu membayar lunas cicilan kartu kredit Anda.
Jangan pernah terpikir untuk membayar cicilan minimum karena sisa cicilan akan terus berbunga dan Anda akan terjebak dengan hutang tanpa akhir.
5. Biaya Overlimit
Biaya overlimit disebabkan oleh pemakaian kartu kredit Anda melebihi batas limit yang sudah ditentukan oleh bank penerbit kartu kredit.
Biasanya biaya tersebut 5% dari overlimit kartu, tetapi beberapa bank mempunyai batas minimum dan maksimum sesuai dengan jenis kartu yang Anda miliki.
Jadi jangan kaget kalau tiba-tiba Anda mendapatkan jumlah tagihan yang lebih besar karena Anda sudah menembus limit kartu yang ditentukan.
6. Biaya Tarik Tunai
Anda pasti sudah tahu kalau kartu kredit bisa juga digunakan secara tarik tunai seperti layaknya kartu debit ATM Anda.
Dengan kartu kredit, Anda bisa menarik uang di ATM mana pun yang kebetulan bekerja sama dengan jaringan kartu kredit yang Anda miliki.
Tetapi ingat, tarik tunai kartu kredit akan membebani Anda dengan sejumlah biaya penarikan dan juga bunga yang cukup tinggi yaitu hingga 6%.
Dikarenakan hal tersebut, banyak pemilik kartu kredit yang cenderung mengunakan cara gesek tunai kartu kredit untuk menghindari biaya-biaya tersebut.
Maka, sebelum mengajukan kartu kredit, lebih baik Anda mengetahui dulu biaya apa saja saja yang dibutuhkan saat menggunakan kartu kredit. Jika Anda sudah menggunakan kartu kredit, maka gunakanlah kartu kredit tersebut dengan bijak.
Tentang penulis: Saskia Nikita Sibo adalah staf Digital Marketing dari Halomoney.co.id, situs perbandingan finansial yang membandingkan berbagai produk keuangan, seperti kartu kredit dan KTA. Tujuan Halomoney adalah membantu konsumen Indonesia memilih produk keuangan yang terbaik untuk mereka.