8 Tips Membeli Rumah KPR Agar Anda Tidak Tertipu Pengembang Nakal

Ilustrasi membeli rumah KPR

Anda yang sudah berkeluarga pasti akan mendambakan tinggal di rumah sendiri. Bukan lagi di rumah kontrakan. Meski rumah tersebut luasnya pas-pasan, tapi akan lebih terasa nyaman karena merupakan milik sendiri.

Kalau memang penghasilan bulanan Anda sebagai karyawan sudah mencukupi, membeli rumah KPR (Kredit Pemilikan Rumah) adalah solusi yang paling mudah dilakukan. Pembelian rumah secara KPR umumnya disediakan oleh pengembang perumahan.

Dan memang rumah yang berlokasi di perumahan banyak dicari karena punya kelebihan seperti lokasi yang tertata dan terdapat fasilitas umum yang memadai.

Namun demikian, mendapatkan rumah melalui jalur KPR bukan tanpa masalah. Karena ada juga pengembang yang nakal dan membohongi konsumen.

Nah, agar Anda tidak tertipu oleh para pengembang nakal, ada 8 tips yang perlu Anda lakukan. Apa saja? Simak di bawah ini.

1. Periksa Reputasi Pengembang

Membeli rumah memang tidak seperti membeli jajanan di pinggir jalan. Harus hati-hati, cermat, dan waspada.

Loading...

Langkah kewaspadaan pertama saat membeli rumah KPR adalah dengan memeriksa reputasi pengembang. Caranya?

Anda bisa memulainya dengan melihat bank yang bekerjasama dengan pengembang tersebut. Datangi bank tersebut dan tanyakan apakah pengembang mendapat dukungan berupa modal kerja konstruksi dari bank.

Pihak bank biasanya akan mau bekerjasama jika pengembang dinilai layak dan baik kinerjanya.

Cara lain adalah dengan mencari tahu proyek perumahan mana saja yang pernah dikerjakan oleh pengembang tersebut. Lihat proses pembangunan di proyek sebelumnya. Kalau memang bagus, artinya pengembang tersebut cukup bonafid.

Periksa juga legalitas pengembang. Mulai dari status badan hukum, legalitas hak atas tanah di proyek perumahan tersebut, serta perizinan yang meliputi IMB dan izin lokasi.

Legalitas ini juga akan menunjukkan bonafiditas dari pengembang tersebut.

2. Cek Legalitas Tanah

Status tanah yang dikuasai pengembang seharusnya hanya Hak Guna Bangunan (HGB). Status ini punya jangka waktu tertentu dan harus diperpanjang jika pengembang belum selesai mengelola lahan perumahan tersebut.

Cek status HGB dari tanah di perumahan tersebut langsung ke Dinas Pertanahan setempat. Langkah selanjutnya adalah memastikan asal muasal HGB yang digunakan pengembang.

Ada dua kategori HGB yaitu tanah yang dikuasai langsung oleh negara dan Hak Pengelolaan Lahan (HPL). HGB yang berasal dari tanah yang dikuasai negara relatif lebih aman dalam unsur legalitas.

Sementara HGB yang merupakan HPL akan butuh waktu saat akan diperpanjang. Karena HGB jenis ini harus membutuhkan persetujuan pemegang HPL sebelumnya saat akan diperpanjang.

Pastikan HGB yang digunakan pengembang berasal dari lahan yang dikuasai negara agar Anda tidak pusing.

3. Garansi Booking Fee

Ketika Anda sudah menemukan dan memutuskan untuk membeli satu rumah dari pengembang, biasanya akan dimintai “kepastian” yang disebut dengan booking fee.

Jumlah uang yang harus diberikan sebagai booking fee berbeda antara satu pengembang dengan pengembang yang lain. Ada yang menerima booking fee 3 juta rupiah, ada juga yang mematok minimal 10 juta rupiah.

Pastikan Anda mendapatkan kesepakatan tertulis terkait pemesanan rumah dan item-item yang melengkapi. Termasuk juga garansi booking fee bisa kembali jika proses pengajuan KPR Anda ditolak bank.

Mengapa? Karena ada pengembang yang tidak mau mengembalikan booking fee saat KPR Anda ditolak. Jangan sampai Anda terbujuk rayuan palsu pengembang sehingga tidak teliti soal kesepakatan dalam booking fee.

4. Jangan Bayar DP Sebelum KPR Disetujui

Membeli rumah KPR pasti akan diawali dengan membayar Down Payment (DP). Dana ini dibayarkan langsung konsumen kepada pihak pengembang.

Sementara bank akan membayarkan sisa dana pembelian kepada pengembang yang kemudian Anda cicil melalui KPR.

Tapi ingat, tidak ada jaminan pengajuan KPR Anda akan disetujui bank. Bahkan meski pengembang sudah terikat kerjasama dengan bank tersebut.

Karena bank pasti akan melihat kemampuan finansial calon debitur mereka dalam melunasi cicilan KPR.

Karena itu, jangan pernah membayarkan DP ketika KPR masih dalam proses. Ketika DP sudah terlanjur dibayarkan kepada pengembang sementara KPR Anda ditolak, dari banyak pengalaman Anda akan mengalami kesulitan menarik DP yang sudah Anda bayarkan tersebut.

5. Bayar Uang Muka dan Tanda Tangani PPJB

Ketika bank yang menjadi tempat Anda mengajukan KPR menyetujui permohonan cicilan rumah maka tiba waktunya untuk membayar DP kepada pengembang.

Besaran uang muka ini kini cukup bervariasi. Standar yang ditetapkan Bank Indonesia adalah 20%. Tapi ada juga pengembang yang menerima DP lebih rendah dari 20%.

Setelah membayar DP, Anda dan pengembang akan melakukan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). Cermati dan teliti detail isi perjanjian poin demi poin. Seperti harga jual rumah, proses pembangunan rumah, dan biaya yang harus ditanggung pembeli.

Jangan lupa untuk menegaskan sanksi yang ditetapkan dalam perjanjian tersebut. Terutama sanksi yang ditujukan kepada pengembang jika mereka wanprestasi atau mangkir dari perjanjian.

Dengan demikian, Anda bisa menuntut secara hukum jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dalam proses pembangunan rumah.

6. Pantau Proses Pembangunan Rumah

Proses PPJB selesai, kini saatnya mengawasi pembangunan rumah. Proses pembangunan rumah cukup bervariasi, bergantung dari ukuran dan model rumah yang dibangun. Biasanya memakan waktu antara 6 sampai 12 bulan.

Rutinlah mendatangi lokasi pembangunan rumah. Terutama untuk melihat apakah rumah yang dibangun menggunakan spesifikasi yang tertera dalam perjanjian.

Seperti menggunakan beton bertulang, rangka atap baja ringan, hingga ukuran dan kelas keramik yang digunakan.

Pastikan juga ukuran dan desain rumah sesuai dengan kesepakatan. Jika melenceng dari perjanjian Anda berhak untuk menggugat pengembang dan menuntut dibuatkan rumah sesuai perjanjian yang telah disepakati.

7. Segera Lakukan AJB dan Ubah HGB Menjadi SHM

Setelah beberapa bulan kemudian, rumah yang Anda impikan pun selesai dibangun. Sebagai pihak yang membeli rumah KPR Anda harus segera meminta pihak pengembang untuk melakukan proses pembuatan Akta Jual Beli (AJB).

Ini merupakan tanda legalitas kepemilikan pertama atas rumah yang Anda miliki.

Seusai proses AJB, maka sertifikat tanah pun sudah berhak Anda ambil dari pengembang. Namun, karena masih berstatus HGB ada baiknya langsung di-upgrade menjadi SHM saat melakukan proses AJB.

Sehingga saat sertifikat diserahkan kepada bank sebagai jaminan KPR, ada nama Anda sebagai pemilik yang tercantum di dalamnya. Proses ini biasanya menjadi satu paket yang dikerjakan notaris saat Anda menandatangani AJB.

8. Minta Garansi Bangunan

Jangan lupa untuk meminta garansi bangunan kepada pihak pengembang. Usahakan garansi yang diberikan dalam bentuk tertulis dan sah.

Jangan mengandalkan ucapan semata, karena akan kurang kuat di mata hukum jika suatu saat terjadi masalah pada bangunan rumah Anda.

Pastikan Anda mendapat garansi bangunan ini minimal selama 6 bulan ke depan. Sehingga ketika ada kerusakan yang bukan karena kesengajaan pemilik maka pihak pengembang harus mau memperbaikinya.

Anda pun akan lepas dari biaya tambahan untuk memperbaiki kerusakan, setidaknya sampai masa garansi habis.

Penutup

Membeli rumah KPR memang bukan sebuah perkara mudah. Butuh ketelitian, kesabaran, dan kepiwaian Anda dalam mengatur keuangan. Ingat, mencicil rumah melalui KPR akan berlangsung selama 15 sampai 20 tahun.

Butuh konsistensi dan kecerdasan dalam mengatur keuangan agar cicilan bisa selalu lancar dalam kurun waktu tersebut. Dan Anda pun akhirnya bisa memiliki rumah sendiri.

Loading...

Artikel Terkait: