5 Pertanyaan Penting Tentang Hak Karyawan yang Mengundurkan Diri

Ilustrasi pengunduran diri

Karyawan mengundurkan diri adalah hal yang biasa di dunia kerja. Ada berbagai alasan karyawan mengundurkan diri.

Terlepas dari itu, jika Anda berencana untuk mengundurkan diri, bacalah peraturan perusahaan tempat Anda bekerja dan Perjanjian Kerja.

Kemudian ajukan surat resign sesuai dengan prosedur pengunduran diri di perusahaan tersebut.

Nah, apa saja hak yang akan Anda dapatkan apabila mengundurkan diri?

Hak Anda sebagai karyawan diatur dalam UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Lima pertanyaan berikut akan membantu Anda mengetahui hak-hak apa saja yang akan Anda terima apabila mengundurkan diri.

Loading...

1. Apakah Anda berhak menerima uang pesangon?

Berbeda dengan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), mengundurkan diri diasumsikan sebagai tindakan pemberhentian kerja atas kemauan sendiri.

Di dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UUK) tidak diatur uang pesangon bagi karyawan yang mengundurkan diri secara sukarela.

Jadi, karyawan yang mengundurkan diri tidak berhak mendapatkan uang pesangon.

2. Apakah Anda berhak menerima uang penghargaan masa kerja?

Seperti halnya uang pesangon, UUK No. 13 Tahun 2003 tidak mengatur tentang pemberian uang penghargaan masa kerja (UPMK) kepada karyawan yang mengundurkan diri secara sukarela.

Jika Anda memilih untuk mengundurkan diri atas kemauan sendiri, Anda tidak berhak memperoleh uang penghargaan masa kerja, walaupun Anda telah bekerja selama sepuluh tahun atau lebih di sebuah perusahaan.

3. Apakah Anda berhak menerima uang penggantian hak?

Dalam pasal 162 ayat (1) UUK disebutkan bahwa pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, memperoleh uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).

Jadi, karyawan yang mengundurkan diri berhak menerima uang penggantian hak. Seperti apa uang penggantian hak tersebut?

Sebelum lanjut, Anda harus mengetahui bahwa terdapat beberapa ketentuan yang harus dipenuhi agar Anda memperoleh uang penggantian hak (diatur dalam Pasal 162 ayat (3)) yaitu:

  1. mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri;
  2. tidak terikat dalam ikatan dinas; dan
  3. tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri.

Apabila Anda memenuhi syarat-syarat tersebut, sebagai karyawan yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, Anda berhak menerima uang penggantian hak.

4. Apa itu Uang Penggantian Hak?

Berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, uang penggantian hak adalah satu-satunya hak yang Anda dapatkan apabila Anda mengundurkan diri dari sebuah perusahaan.

Uang Penggantian Hak yang akan Anda peroleh nantinya, diatur dalam pasal 156 ayat (4) UUK, yaitu sebagai berikut.

  1. Hak cuti tahunan yang belum diambil (belum gugur) saat timbulnya di masa tahun berjalan, perhitungannya: 1/25 x (upah pokok+tunjangan tetap) x sisa masa cuti yang belum diambil.
  2. Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat di mana pekerja/buruh diterima bekerja;
  3. Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15%* (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat;

*Catatan: Uang ini tidak didapat oleh pekerja yang mengundurkan diri secara sukarela, karena faktor perkaliannya (yakni UP dan UPMK) nihil. Sehingga: 15% x nihil = nol.

  1. Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

5. Hak apa lagi yang Anda peroleh?

Selain uang pengganti hak, Anda berhak menerimauang pisah.

Hal ini diatur dalam pasal 162 ayat (2), yang menyatakan bahwa bagi pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, yang tugas dan fungsinya tidak mewakili kepentingan pengusaha secara langsung, selain menerima uang penggantian hak, diberikan uang pisah yang besarnya dan pelaksanaannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Jadi, jika Anda mengundurkan diri secara sukarela, Anda akan berhak mendapatkan Uang Pengganti Hak yang diatur dalam pasal 156 ayat (4) UUK dan Uang Pisah yang diatur dalam peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama di perusahaan masing-masing.

Loading...

Artikel Terkait: